Informasi tentang cara Pemerintah Jepun dalam “mengharamkan” rokok di negaranya. Tidak perlu pakai MUJ (Majlis Ulama Jepun).

Ini menunjukkan bentuk kepedulian Jepun akan kesehatan dan kenyamanan warganya.

* Tahun 2004, Pemerintah Jepun menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya rokok, tidak menyebabkan kos pengangkutan, teksi, dll menjadi naik jugak.

* Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepun memasang larangan merokok di semua teksi di Jepun, tidak terkecuali untuk pengemudinya. Kalau di KL kan, penumpang mengalah kepada pemandu teksi yang merokok.

* Tahun 2008, Pemerintah Jepun mengeluarkan kad “Taspo”, yaitu semacam SIK (Surat Izin Merokok), dengan tujuan remaja di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kad tersebut. Kad Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak memiliki kad ini.

* Kad ini juga akan mengesan prestasi penggunaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.

* Rokok di Jepun dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, tinggi kadar tar, nikotin, dll. Setelah itu akan biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama sekali pun boleh.

* Tempat-tempat merokok disediakan bagi perokok hampir di pusat-pusat kota

* Merokok sambil berjalan boleh didenda 5000 yen/ RM200 di tempat!

* Awal 2009, dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-kali ganda, dari 300 yen menjadi 900 yen. Dijamin, gaji akan habis kalau nekad beli rokok tiap hari.

Semua karena pemerintah peduli kepada warganya. Tanpa perlu fatwa-fatwa.

0 Comments:

Post a Comment



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...